Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan pemasangan pagar di area aset negara sebagai langkah nyata pengamanan, penertiban, dan perlindungan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Kegiatan ini bertujuan memperjelas batas kepemilikan, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memastikan aset negara tetap terjaga dan termanfaatkan secara optimal.
Melalui upaya ini, Rutan Tanjung Redeb menegaskan komitmen untuk mengelola dan memelihara aset negara secara tertib, aman, dan berkelanjutan demi mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
#RutanTanjungRedeb
#Pemasyarakatan
#JagaAsetNegara
#BMN
#ZonaIntegritas
#Kemenimipas
#Ditjenpas