Berau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 18 warga binaan sebagai bagian dari upaya memastikan proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang TPP kali ini membahas sejumlah usulan terkait hak integrasi warga binaan, meliputi 4 orang warga binaan untuk usulan remisi keterlambatan 17 Agustus, 8 orang untuk usulan Pembebasan Bersyarat (PB), serta 6 orang untuk usulan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan sidang dilakukan melalui pembahasan dan penelaahan terhadap setiap usulan dengan memperhatikan persyaratan administratif maupun substantif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan serta memiliki perkembangan perilaku dan pembinaan yang menjadi bahan pertimbangan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur secara daring melalui Zoom. Kehadiran perwakilan Kanwil menjadi bagian dari koordinasi dan penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan hak integrasi bagi warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Redeb berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara terarah, objektif, dan sesuai prosedur. Diharapkan setiap proses pengusulan hak warga binaan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.