Hak Integrasi Terpenuhi, Rutan Tanjung Redeb Berikan Cuti Bersyarat bagi 10 Warga Binaan

Published on Oktober 28, 2026


Berau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb memberikan hak Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian hak ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan melalui pelayanan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dengan melibatkan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda di Rutan Tanjung Redeb. Sinergi kedua pihak dilakukan untuk memastikan proses pemberian Cuti Bersyarat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum hak Cuti Bersyarat diberikan, setiap warga binaan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi persyaratan. Proses tersebut dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa warga binaan yang memperoleh hak integrasi telah memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Melalui koordinasi antara petugas pelayanan Rutan dan Pos Bapas Samarinda di Rutan Tanjung Redeb, pelaksanaan Cuti Bersyarat diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Pendampingan serta pengawasan sesuai kewenangan juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional dan sesuai aturan. Pemberian Cuti Bersyarat kepada 10 warga binaan diharapkan menjadi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri, menjalankan tanggung jawab, serta kembali berperan positif di tengah keluarga dan masyarakat.