Upaya Atasi Overcrowding, Rutan Tanjung Redeb Pindahkan Narapidana ke Lapas Narkotika Samarinda dan Lapas Perempuan Tenggarong

Published on Oktober 8, 2026


Berau, INFO_PAS – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan pemindahan 10 orang narapidana pada Rabu, 7 Oktober 2026, sebagai salah satu upaya mengatasi overcrowding atau kepadatan hunian. Sebanyak 8 orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda dan 2 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Proses pemindahan dimulai sejak pukul 04.00 WITA. Petugas pengamanan melakukan penjemputan narapidana dari kamar hunian untuk selanjutnya dipersiapkan mengikuti seluruh tahapan pemindahan sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku. Sebelum diberangkatkan, petugas melakukan pencocokan identitas dan data narapidana, dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta pemeriksaan barang bawaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan. Pada pukul 05.00 WITA, seluruh narapidana dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dan diberangkatkan menuju Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong menggunakan kendaraan operasional Transpas. Pemindahan mendapat pengawalan dan pendampingan dari 2 orang petugas Rutan Tanjung Redeb serta 3 orang personel Korps Sabhara Polres Berau. Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah strategis Rutan Tanjung Redeb dalam mengurangi kepadatan hunian serta mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana yang lebih optimal. Dengan distribusi narapidana ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang sesuai, diharapkan kondisi hunian dapat lebih terkendali dan aspek keamanan, ketertiban, serta pembinaan dapat terus ditingkatkan."