Tingkatkan Nilai Produk Pembinaan, Rutan Tanjung Redeb Bersama Kementerian Agama Wujudkan Sertifikasi Halal

Published on Oktober 2, 2026


Berau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb bersama Kementerian Agama Kabupaten Berau melaksanakan pendampingan dan pengecekan proses sertifikasi halal terhadap produk karya warga binaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk hasil pembinaan kemandirian.

Dalam prosesnya, pihak Kementerian Agama melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan yang digunakan, peralatan produksi, proses pengolahan dan memasak, hingga tahapan pengemasan produk. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan dan prosedur yang dipersyaratkan dalam proses sertifikasi halal.

Produk yang menjadi objek pendampingan yaitu keripik pisang dan akar kelapa hasil karya warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahan dan proses produksi yang digunakan sesuai dengan standar kehalalan serta mendukung kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal.

Rutan Tanjung Redeb menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kementerian Agama dalam proses sertifikasi halal tersebut. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Rutan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan produk pembinaan sekaligus memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga kehalalan dan kualitas produk.

Melalui sertifikasi halal, produk karya warga binaan diharapkan memiliki nilai tambah dan kepercayaan yang lebih baik di mata masyarakat sehingga dapat dipasarkan secara lebih luas. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Rutan Tanjung Redeb mempersiapkan warga binaan agar memiliki keterampilan dan produk yang dapat dikembangkan sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat.