Perkuat Skrining Adiksi, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Pelatihan Pendampingan Teknis Formulir ASSIST oleh BNNP Kalimantan Utara

Published on September 16, 2026


Berau, INFO_PAS – Dalam rangka mendukung penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb mengikuti kegiatan pendampingan teknis penerapan Formulir ASSIST dalam pelaksanaan skrining adiksi yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.6.PK.08.03-001 tanggal 2 September 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tiga pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb mengikuti pelatihan dan pendampingan teknis yang berlangsung selama dua hari, yaitu 15–16 September 2026, bertempat di BNNP Kalimantan Utara.

Materi kegiatan berfokus pada pemahaman dan penerapan Formulir ASSIST (Alcohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test) sebagai instrumen skrining untuk mengidentifikasi tingkat risiko penggunaan zat pada Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb diharapkan dapat meningkatkan kompetensi petugas dalam melaksanakan skrining adiksi secara tepat dan terarah, sehingga mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika serta upaya deteksi dini dan penanganan permasalahan penyalahgunaan zat di lingkungan pemasyarakatan.