Berau, INFO_PAS – Dalam rangka melindungi kesehatan dari dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menerapkan penggunaan masker bagi petugas dan warga binaan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 632 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Berau pada Tahun 2026.
Penerapan penggunaan masker dilaksanakan secara menyeluruh di lingkungan Rutan Tanjung Redeb. Petugas diwajibkan menggunakan masker mulai dari pelaksanaan apel staf, apel serah terima regu penjagaan, hingga dalam pelaksanaan tugas dan aktivitas pelayanan di lingkungan rutan.
Selain petugas, penggunaan masker juga diwajibkan bagi seluruh warga binaan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. Petugas turut memberikan imbauan dan mengingatkan warga binaan untuk menggunakan masker dengan benar selama kondisi udara masih terdampak.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan sekaligus upaya bersama dalam menjaga kesehatan seluruh warga rutan. “Kami mengimbau seluruh petugas dan warga binaan untuk disiplin menggunakan masker sebagai langkah perlindungan diri dari dampak kabut asap serta mendukung kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Dengan penerapan penggunaan masker secara konsisten, Rutan Tanjung Redeb berkomitmen menjaga kesehatan, keselamatan, serta menciptakan lingkungan rutan yang tetap aman dan kondusif di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.