Berau, INFO_PAS – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi dan pemenuhan hak warga binaan. Kegiatan ini turut disaksikan secara daring melalui Zoom oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur.
Dalam sidang tersebut, dilakukan pembahasan terhadap usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Setiap usulan dibahas secara teliti dengan mempertimbangkan hasil pembinaan serta perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Selain PB dan CB, Sidang TPP juga membahas pengangkatan tamping. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan sikap, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemampuan warga binaan untuk membantu pelaksanaan kegiatan tertentu di lingkungan Rutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda lainnya yaitu pengusulan remisi ulang bagi warga binaan yang memerlukan pengusulan kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pengusulan hak remisi dapat berjalan sesuai prosedur, berdasarkan hasil verifikasi dan kelengkapan data yang telah dilakukan oleh petugas.
Pelaksanaan Sidang TPP berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Redeb terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara objektif dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel.