Berau, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb menyediakan fasilitas SDP Self Service sebagai upaya meningkatkan akses informasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara mandiri, cepat, dan transparan.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Server SDP Pusat, pada awal Juni 2026 tingkat keaktifan penggunaan fitur SDP Self Service baru mencapai 7% UPT. Pada akhir Juni 2026, angka tersebut mengalami peningkatan menjadi 9,6% UPT.
Meskipun mengalami peningkatan, penggunaan SDP Self Service masih perlu terus didorong agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Fasilitas ini menjadi salah satu sarana layanan digital pemasyarakatan yang memberikan kemudahan bagi WBP dalam memperoleh informasi secara mandiri.
Salah seorang WBP berinisial R menyampaikan bahwa keberadaan SDP Self Service sangat membantu dalam memperoleh informasi dengan lebih mudah. “Adanya fasilitas ini sangat membantu kami untuk mendapatkan informasi secara mandiri dan lebih cepat,” ungkapnya.
Rutan Tanjung Redeb akan terus mendorong pemanfaatan SDP Self Service secara optimal serta mendukung pemantauan berkala melalui Server SDP Pusat guna memastikan layanan digital pemasyarakatan berjalan dengan baik. Melalui layanan yang transparan dan mudah diakses, Rutan Tanjung Redeb berkomitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal bagi WBP.