Mengawal Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Redeb Bersama Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur Gelar Sidang TPP Penetapan Usulan Remisi Umum 17 Agustus 2026

Published on Juli 21, 2026


Berau, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dalam rangka pembahasan usulan Pemberian Remisi Umum Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Winarno, ini dilaksanakan sebagai tahapan penting untuk memastikan proses pengusulan remisi berjalan sesuai ketentuan, objektif, dan akuntabel.

Sidang TPP berlangsung dengan melibatkan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur serta Tim TPP Rutan Tanjung Redeb. Dalam pelaksanaannya, setiap usulan warga binaan dibahas secara cermat berdasarkan hasil pembinaan, kelengkapan administrasi, perilaku selama menjalani masa pidana, serta pemenuhan syarat substantif dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 95 warga binaan Rutan Tanjung Redeb dinyatakan memenuhi persyaratan dan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Winarno menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, disiplin, dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Redeb menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses pemberian hak warga binaan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur diharapkan mampu memastikan setiap usulan remisi telah melalui proses penilaian yang objektif, sehingga hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.