Dalam rangka memastikan layanan komunikasi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan pengawasan rutin terhadap fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Pengawasan dilaksanakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) bersama staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fasilitas, penggunaan layanan oleh warga binaan, serta memastikan seluruh mekanisme layanan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain melakukan pengecekan sarana dan prasarana, petugas juga memastikan tidak terdapat penyalahgunaan fasilitas komunikasi. Pengawasan ini bertujuan agar hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menegaskan bahwa pengawasan Wartelsuspas merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan aspek keamanan. "Layanan komunikasi harus tetap berjalan dengan baik, namun pengawasannya juga harus dilakukan secara konsisten agar tidak disalahgunakan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di dalam Rutan tetap terjaga," ujar Rian.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Redeb terus berkomitmen menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Pengawasan Wartelsuspas secara rutin diharapkan mampu menciptakan layanan komunikasi yang aman, tertib, dan tepat guna bagi seluruh warga binaan.