Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, menghadiri kegiatan gelar perkara atas kasus penyelundupan barang terlarang yang berhasil digagalkan melalui pemeriksaan titipan makanan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Gelar perkara dilaksanakan bersama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Agus Priyanto, beserta jajaran penyidik. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan kronologi, barang bukti, serta hasil penyelidikan sebagai dasar penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Rutan Tanjung Redeb merupakan wujud komitmen dalam mendukung proses hukum serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjung Redeb menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap layanan titipan makanan serta meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.