Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai langkah memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana, bersama jajaran.
Perjanjian Kerja Sama dilakukan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kampung Bugis, serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Berau. Kolaborasi ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang optimal bagi warga binaan.
Melalui kerja sama tersebut, masing-masing instansi akan menjalankan peran sesuai tugas dan fungsinya, mulai dari pelayanan kesehatan, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan kemandirian, pemberdayaan warga binaan, hingga dukungan pemeriksaan laboratorium. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung proses pembinaan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Rian Permana, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta pembinaan yang berkesinambungan. Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan memerlukan dukungan, koordinasi, dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Rutan Tanjung Redeb berharap kemitraan dengan seluruh instansi dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Sinergi yang kuat diharapkan mampu mendukung terwujudnya pembinaan yang humanis, produktif, dan berdampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat secara luas.